Ketentuan Lengkap Lampu Kendaraan

Mengapa lampu sein senantiasa bercorak kuning? Yuk kita simak dan ulas bersama – sama ketentuan lengkap lampu kendaraan.

VIPDOMINO LOUNGE – Pernah terpikir gak sih mengapa lampu mobil, motor, serta apalagi kendaraan listrik di dunia ini seragam seluruh?

Lampu depan ataupun headlamp senantiasa bercorak putih sedangkan lampu sein bercorak kuning. Terdapat juga lampu rem bercorak merah. Seakan seluruh negeri setuju memakai ketiga warna tersebut! Poker Online

Berikut ini ketentuan lengkap lampu kendaraan

1. Berawal dari Vienna

Ketentuan Lengkap Lampu

Penetapan warna merah, putih, serta kuning pada kendaraan nyatanya diatur dalam Vienna Convention on Road Traffic( 1949). Pemilihan ketiga warna tersebut bukan tanpa dasar lho, melainkan berdasaran studi mendalam.

Bagi kesepakatan Vienna tersebut, mata manusia cuma mampu menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400- 700 nanometer( nm). Warna kuning, putih, serta merah bada pada rentang gelombang tersebut.

Sehingga ketiga warna tersebut dapat diterima serta direspons oleh mata dengan sangat baik, jauh lebih baik dari motif lain.

2. Ketentuan lampu kendaraan di Indonesia

Ketentuan Lengkap Lampu

Selain itu Indonesia menjajaki kesepakatan Vienna tersebut. Namun Tidak hanya itu Indonesia pula mempunyai ketentuan menimpa lampu kendaraaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 23.

Selain itu Pasal tersebut mengendalikan secara perinci tipe lampu yang diperbolehkan serta sanksi untuk para pelanggar. Pada pasal 286 mengatakan sanksi untuk mereka yang melanggar ketentuan ini merupakan pidana kurungan sangat lama 2 bulan ataupun denda sangat banyak Rp500 ribu.

3. Berikut ketentuan lampu secara detail

Ketentuan Lengkap Lampu
  1. Utama dekat bercorak putih ataupun kuning muda
  2. Utama jauh bercorak putih ataupun kuning muda
  3. Penanda arah bercorak kuning tua, dengan cahaya kelap- kelip
  4. Rem bercorak merah
  5. Posisi depan bercorak putih ataupun kuning muda
  6. Posisi balik bercorak merah
  7. Mundur dengan warna putih ataupun kuning muda, kecuali buat sepeda motor
  8. Penerangan ciri no kendaraan bermotor di bagian balik bercorak putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya bercorak kuning tua, dengan cahaya kelap- kelip
  10. Lampu ciri batasan ukuran kendaraan bermotor, bercorak putih ataupun kuning muda, buat kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2. 100 milimeter buat bagian depan, serta bercorak merah buat bagian belakang
  11. Perlengkapan pemantul sinar bercorak merah, yang di tempatkan pada sisi kiri serta kanan bagian balik kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *